WBS

Selamat Datang di WBS Korem 063/Sunan Gunung Jati

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Korem 063/SGJ. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA
  6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi

UNSUR PENGADUAN

  1. WHAT yaitu Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/ pelanggaran yang diketahui
  2. WHO yaitu Siapa yang bertanggung jawab /terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
  3. WHERE yaitu Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
  4. WHEN yaitu Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
  5. HOW yaitu Bagaimana Cara perbuatan tersebut dilakukan ( Modus,cara dan sebagainya)
  6. EVIDENCE yaitu Jika Ada dilengkapi dengan bukti permulaan (Data, dokumen,gambar dan rekaman) yang mendukung

 

ALUR PENGADUAN MASYARAKAT

1. Pelapor membuat laporan pengaduan/penyingkapan pelanggaran dan mengirimkan melalui sarana/media sistem pelaporan pelanggaran dilingkungan Korem 063/SGJ dengan data dukung.

2. Petugas pengelola Sistem melakukan pengecekan Validitas dan kelengkapan laporan yang diterima serta melakukan analisa, apakah terdapat indikasi awal atau  sesuai kriteria guna menentukan dapat atau tidaknya suatu pengdauan ditindak lanjuti , Bila YA maka laporan diteruskan kepada Ketua Pengelola sistem, bila TIDAK Pelapor diberikan penjelasan lisan maupun tertulis dan proses dianggap selesai.

3. Ketua Pengelola Sistem menerima laporan dari pengelola sistem untuk melakukan investigasi awal/klarifikasi awal , dan hasilnya dilaporkan kepada Dansat dengan rekomendasi pembentukan Tim Investigasi.

4. Dari laporan Ketua Pengelola Sistem, Danrem mengambil keputusan untuk Tim Investigasi untuk investigasi lanjutan atau menghentikan investigasi dan menutup laporan pengaduan.

5. Dengan keputusan Danrem maka tim Investigasi melakukan investigasi lanjutan terhadap pengaduan/penyingkapan dan melaporkan hasilnya kepada Danrem.

6. Tim Investigasi melaporkan hasil investigasi dengan rekomendasi tindak selanjutnya, Bila terbukti maka Danrem memberikan sangsi atau melanjutkan ke Proses Penyidikan, bila tidak terbukti maka laporan/penyingkapan di tutup.

 

JAMINAN KERAHASIAAN DAN KOMITMEN

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya Identitas diri anda karena Korem 063/SGJ akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas anda sebagai whistle blower .
Korem 063/SGJ sangat menghargai informasi yang anda laporkan sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan anda kirim.